TULUNGAGUNG - Kepala Staf Kodim 0807 Tulungagung Mayor Inf Zuhal Muhammad Hasan membuka secara langsung pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Semester I Tahun 2024 di Aula Pandu Sakti Kodim Tulungagung Jalan Jaksa Agung Suprapto No 17 Kelurahan Kampungdalem Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, Kamis (30/05/2024).
Sosialisasi ini bertujuan sebagai metode pembelajaran bagi aparatur negara mengenai bahaya narkoba, dengan penekanan bahwa setiap aparat harus turut serta dalam kegiatan pemberantasan sesuai dengan tugas masing-masing. Bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemberantasan narkoba menjadi keharusan karena berkaitan dengan keamanan nasional yang terancam oleh efek negatif penyalahgunaan narkoba.
Baca juga:
Kasad: Jangan Ragu Bertindak Tegas
|
Mayor Inf Zuhal Muhammad Hasan menekankan pentingnya peran aktif TNI, khususnya aparat komando kewilayahan, dalam P4GN. "Tentara Nasional Indonesia, terutama para aparat komando kewilayahan, harus terus aktif dan tidak bosan dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Ini merupakan tanggung jawab para Babinsa di wilayah binaan. Sinergi dengan berbagai elemen di wilayah binaan perlu terus ditingkatkan untuk menyelesaikan permasalahan narkoba, " ujarnya.
Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Tulungagung, Suroso, S.Sos, MM, turut memberikan materi sosialisasi tentang bahaya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tulungagung kepada para Babinsa dan ibu persit yang hadir. Dalam sesi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mendalam tentang narkoba dan diajak untuk tidak terlibat dalam lingkaran narkoba, mengingat betapa sulitnya keluar dari pengaruh narkoba sekali terjerumus.
Sebagai bagian dari kegiatan ini, para Babinsa yang hadir juga menjalani pemeriksaan urine (air seni) secara bergantian setelah mengikuti penyuluhan tentang narkoba. Pemeriksaan urine ini digunakan sebagai barometer keterlibatan dalam penggunaan narkoba, sebagai upaya preventif untuk memastikan bahwa tidak ada anggota Kodim Tulungagung yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. (*)