Operasi Tumpas Narkoba Polres Tulungagung Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Sabu dan Okerbaya

    Operasi Tumpas Narkoba Polres Tulungagung Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Sabu dan Okerbaya

    TULUNGAGUNG – Setelah dilakukan pengintaian, Satu orang berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung. Pemuda tersebut diketahui kedapatan memiliki Narkoba jenis Sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) lainya berupa Pil Double L.

    Tersangka di tangkap di rumahnya masuk Desa Sukowidodo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.

    Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari Masyarakat adanya peredaran narkoba jenis shabu dan pil double L, lalu kemudian dilakukan penyelidikan oleh Sat Resnarkoba.

    “Sesuai dengan informasi tersebut, Personil melakukan pengintaian. Alhasil berhasil mengamankan Tersangka pada hari Jumat 18 Agustus 2023 sekira pukul 10.40 Wib di rumahnya, ” jelasnya, Jumat (25/08/2023).

    Tersangka yakni SCS (31) tahun yang berprofesi sebagai petani itu tidak dapat mengelak setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barangbukti berupa paket jenis sabhu dan ribuan Pil Daouble L.

    “Modus operandi Tersangka menyimpan shabu dan mengedarkan Pil double L, cara transaksi pil double L oleh tersangka kepada pembeli dengan menaruh di tempat yang sudah ditentukan dengan sistem ranjau, ” terangnya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni, 1 (satu) pipet kaca berisi shabu, pil double L sebanyak 58.000  (lima puluh delapan ribu) butir yang terdiri dari 58 (lima puluh delapan) botol plastik warna putih.

    Selain itu 3 (tiga) buah pipet kaca, 1 ( satu) bungkus bekas rokok LA, 2 (dua) buah korek api, 2 (dua) buah alat bong dari botol plastik, dan beberapa barang bukti lainnya.

    Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ” pungkasnya

    tulungagung
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polri Lestarikan Negeri, Polres Tulungagung...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Tulungagung Ajak Paguyuban Pencak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rakorwas Inspektorat TNI-Kemhan 2024: Perkuat Sinergitas untuk Mewujudkan TNI yang PRIMA

    Ikuti Kami